• Perhutanan Sosial, Masyarakat Legal dalam Mengelola Hutan

     


    Hai sobat rimba!

    Tahu tidak bahwa sekarang masyarakat legal dalam mengelola hutan. Membangun Indonesia dari pinggiran, didefinisikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), salah satunya melalui program Perhutanan Sosial, sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan dan sumber daya manusia. Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal untuk masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 juta hektar.

    Pelaku Perhutanan Sosial adalah kesatuan masyarakat secara sosial yang terdiri dari warga Negara Republik Indonesia, yang tinggal di kawasan hutan, atau di dalam kawasan hutan negara, yang keabsahannya dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk, dan memiliki komunitas sosial berupa riwayat penggarapan kawasan hutan dan tergantung pada hutan, dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.

    Nah selanjutnya kita menuju ke skema perhutanan sosial. Penasaran gak? Langsung aja yuk kita lihat sama-sama

    Hutan Adat

    Hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat.


    Hutan Kemasyarakatan

    Hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk pemberdayaan masyarakat setempat.


    Hutan Desa

    Hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa.


    Hutan Tanaman Rakyat

    Hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi kualitas hutan produksi dan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.


    IPHPS (Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial)

    Kegiatan pemanfaatan kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perum Perhutani melalui kegiatan pemanfaatan air, energi air, jasa wisata alam, dan lain sebagainya.


    Kemitraan Kehutanan

    Kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan/jasa hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.

    Seperti itu pandangan tentang perhutanan sosial yang ternyata hutan itu tidak hanya bisa dikelola oleh pemerintah atau pihak tertentu, melainkan masyarakat juga punya bagian di dalam proses pengelolaannya. Namun tentu saja hal ini miliki tantangan sendiri seperti akses kepada infrastruktur, akses masyarakat dalam bidang ekonomi, serta minimnya jumlah pendamping masyarakat secara intensif, hal-hal tersebut yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perhutanan sosial.

  • You might also like

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

Cari Blog Ini

Diberdayakan oleh Blogger.

Text Widget

Melalui hasil dari keputusan dari CO Media HIMASYLVA 2018, maka blogger HIMASYLVA kembali hadir, blog ini berguna untuk sharing kegiatan internal Program Studi Kehutanan.

WEBINAR NASIONAL " Menakar Food Estate Sebagai Jalan Mengatasi Krisis Pangan Massa Depan"

Narasumber : - Muhammad Saifulloh (Kementrian koordinator bidang perekonomian republik Indonesia) - Audi Gunawan (IBEMPI)(Ma...

Facebook  Instagram