Landasan Pelaksanaan Tata Ruang RTRW Provinsi NTB
- Undang-Undang
- UU 26/2007 tentang Penataan Ruang berubah menjadi UU 11/2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah
PP 15/2020 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang berubah menjadi PP 21/2021 Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Menteri ATR/Ka.BPN
Permen ATR/Ka.BPB 1/2018 – Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, Kabupaten, dan Kota penambahan penunjang Permen ATR/Ka.BPB 14/2020- Pedoman Penyusunan Basis Data Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Serta Peta Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
Aspek Teknis Dalam RTRW Provinsi NTB
- Prosedur pelaksanaan revisi RTRW dan Legalitasinya sesuai dengan tahapan
- Harmoni dengan hirarki di atasnya (spasial dan non spasial) dan susuai dengan peraturan perundang-undangan yang diacu
- Penggambaran dan pengkajian peta yang terstandarisasi
- Manajemen penanggulangan bencana masuk dalam aspek perancanaan
- Konsistensi antara substansi – rancangan perda-peta
- Arahan rencana yang operasional dan terukur sebagai acuan pembangunan
NUSA TENGGARA BARAT
Provinsi kepulauan dengan Duan pulau terbesar LOMBOK dan SUMBAWA serta 278 pulau kecil/gili. Secara administrative terdiri dari 2 kota dan 8 kabupaten
NTB sebagai Pintu Gerbang Pariwisata (ecotourism) dan Lumbung Pangan Nasional.
PERENCANAAN TATA RUANG
Tujuan penataan ruang wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah mewujudkan ruang wilayah provinsi yang maju dan lestari melalui pengelolaan dan perlindungan terhadap sumber daya alam yang berbasis mitigasi dan adaptasi bencana guna mendorong tumbuhnya kawasan unggulan agribisnis, pariwisata dan industri yang berdaya saing.
PENATAAN RUANG
- Multi sector
- Multi Fungsional
- Multi Dimensional
Perencanaan ruang dan rencana pembangunan perlu ditangani secara terpadu dan selaras.
Kawasan Investasi Unggulan Daerah
Rinjani UNESCO Global Geopark
MANDALIKA Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata
TAMBORA Geopark Nasional
SAMOTA (Teluk Saleh, P. Moyo & G. Tambora)
LASAKOSA Pengembangan Pariwisata kawasan Lmbu, Sangiang, Komodo, Sape
ISU STRATEGIS PENATAAN RUANG
Pentingnya Perencanaan Ruang untuk mengalokasikan kegiatan pada pusat-pusat pertumbuhan agar ruang menjadi harmonis.
Beberapa perwujudan dari penetapan Kawasan Strategis, Kawasan Andalan dan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional anatara lain:
KEK Mandalika
Rencana Global Hub Bandar Kayangan
Kawasan Gunung Rinjani
Kawasan SAMOTA
FOKUS PENGEMBANGAN WILAYAH
Konektivitas wilayah untuk pemerataan
Pengurangan risiko bencana
Pemulihan dan pelestarian kawasan lindung
Pengembangan lahan terbangun secara selektif dan ramah lingkungan
Koordinasi dan kerjasama antar wilayah dalam hal pembagian peran
Perlibatan sektor-sektor informal yang sudah ada di dalam masyarakat
DINAMISASI RUANG
Rencana Pola Ruang RTRW Provinsi 1: 250.000 (Indikasi Arahan Peraturan Zonasi Orde 1)
Rencana Pola Ruang RTRW Kabupaten 1:50.000 (Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Orde 2)
Rencana Rinci Pola Ruang 1:5.000 (Peraturan Zonasi Orde 3)
Rencana Pola Ruang Wilayah Provinsi NTB
Pengembangan Global Hub Kayangan Internasional (diarahkan sebagai Kawasan Peruntukan Industri)
Pengembangan pariwisata Ekslusif KEK Mandalika
Pengembangan industri terpadu Maluk
Pengembangan Tanjung Santong Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sebagai bagian dari Kawasan Teluk saleh –Moyo –Tambora (samota)
Kawasan pertumbuhan baru di timur NTB karena penetapan Kawasan Komodo sebagai Kawasan Strategis Nasional (KSN)
Pengembangan potensi energy dan mineral di HU’U - Dompu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar